Buntut Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Herry Wirawan Dituntut Mati
KABARINDO, BANDUNG - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Tuntutan itu diutarakan jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Jaksa mengatakan bahwa Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 anak didiknya.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana.
Baca Juga: Bercanda dengan Corona
Dalam sidang itu, Herry tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan rompi merah.Tuntutan tersebut sesuai dengan tindakan terdakwa yang sudah memperkosa 13 santriwati hingga mengandung.
Terbukti Melanggar Tiga Pasal
Jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sebelumnya, Herry dilaporkan karena diduga memperkosa 13 santriwati yang ada di pesantren yang ia pimpin dalam kurun waktu lima tahun.
Sumber Berita: Kompas.com
Foto: Istimewa
Comments ( 0 )