Baresmirim Kembali Periksa Firli Bahuri: Selain Dijerat Kasus Pemerasan SYL Juga dengan Pasal 65 KPK!
KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akan kembali memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"(Pemeriksan Firli Bahuri) masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/6/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, selain menjerat kasus dugaan pemerasan, pihaknya juga menjerat Firli Bahuri dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK.
"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK," ujar Ade Safri Simanjuntak.
Pasal tersebut sendiri berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," ungkapnya.
Sebelumnya, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang meminta pihak kepolisian menjerat Firli dengan Pasal 36 Jo Pasal 65 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Hal tersebut berkaitan dengan pertemuan Firli dan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta mengaku menyerahkan uang Rp1,3 miliar ke Firli Bahuri.
Tapi, Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar.
Seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.
"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian
Comments ( 0 )