Analis Politik: Wajib Ganti Presiden pada Oktober 2024
KABARINDO, SEMARANG - Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus berganti pada Oktober 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan oleh analis politik dari Universitas Diponegoro, Teguh Yuwon.
Teguh berharap ada pergantian yang berasal dari hasil pemilu presiden 2024 mendatang.
Hal ini diungkapkan Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Diponegoro itu soal adanya wacana penundaan Pemilu 2024.
"Penundaan Pemilu 2024 melanggar konstitusi karena mekanisme siklus 5 tahunan diatur dalam tata kelola perundang-undangan," kata Teguh.
"Jadi, tidak bisa menunda pemilu dengan alasan pandemik COVID-19. Bahkan, negara-negara lain juga menyelenggarakan pemilu."
Penundaan Pemilu
Wacana menunda pemilu muncul dari temuan survei Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Survei itu mengatakan pelaku usaha Indonesia ingin agra pemilu 2024 diundur, karena dunia usaha yang baru saja bangkit karena pandemi.
Teguh mengatakan, kalau pemilu ditunda justru keadaan akan makin kacau.
"Justru pemerintah mempersiapkan segala kemungkinan terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah pada tahun yang sama dengan kondisi seperti ini," kata Teguh.
Dalam konstitrusi, juga taka da aturan soal perpanjangan waktu, kata Teguh.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )