Terkait Kasus Binomo, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi

 Terkait Kasus Binomo, Bareskrim Polri Periksa 15 Saksi

KABARINDO, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan saksi dan ahli terkait penyelidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Sudah ada 15 orang yang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi maupun ahli.

"Saksi yang telah diperiksa ada 8 orang dan saksi yang akan diperiksa 4 orang. Ahli yang sudah diperiksa 3 orang ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Di sisi lain, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz (IK) terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, pada Jumat 18 Februari 2022 nanti.

"Akan mengundang saudara IK tanggal 18 Februari 2022 pukul 10.00 WIB," ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik mengetahui bahwa para korban diming-imingi keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka. Aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.

Perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi pada sekitar April 2020 lalu. Menurutnya, para korban tertipu dalam kasus ini usai melihat promosi yang dibuat oleh terlapor IK di media sosial YouTube, Instagram dan Telegram. Di mana, terlapor mengungkapkan bahwa aplikasi Binomo legal dan resmi. Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan haisl profitnya.

Dalam kasus ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.