7 Tahun Terkena Limbah Pasir, Petani Minta Ganti Rugi di Lebak
KABARINDO, LEBAK - Sudah tujuh tahun sawah terkena limbah, petani minta ganti rugi ke perusahaan pasir di Lebak, Banten.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Desa Mekarjaya Cimarga Kabupaten Lebak, Maman Alfarizi.
Para petani ini menggelar aksi mereka di Sekretariat Pemkab Lebak.
Mereka meminta ganti rugi, karena sawah mereka ynag sudah tak bisa digarap akibat mendapat limbah dari perusahaan pasir.
Kini, para petani tak bisa lagi mengandalkan hidup dari sawah, membuat mereka kesulitan secara ekonomi.
Sawah mereka tak lagi subur akibat limbah yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.
"Kami minta perusahaan pasir memberikan ganti rugi selama tujuh tahun itu," kata Maman.
Ganti Rugi
Menurut pemerintah desa setempat, dari 115 hektare area sawah, ada 87 hektare yang terdampak limbah pasir.
Lahan ini kemudian jadi tak bisa ditanami padi ataupun tanaman palawija.
Warga menuntut juga normalisasi sawah yang tercemar limbanh tersebut, dengan melakukan penyedotan Kali Cimarga.
Pemerintah Kabupaten Lebak sudah melakukan rapat bersama dengan perusahaan pasir tersebut pada pertengahan Januari lalu.
Perusahaan sudah berjanji akan melakukan normalisasi agar dampak tak lagi terasa ke areal persawahan.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )