4 WNA Pelaku Pengeroyokan di Bali Ditahan Rudenim
KABARINDO, DENPASAR - Empat warna negara asing (WNA) yeng melakuan pengeroyokan di Kuta Utara, Bali, kini sudah ditahan Rudenim.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
Penahanan dilakukan oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Sebelumnya, ada video viral di sosial media tentang empat WNA tersebut melakukan pengeroyokan.
"WNA yang mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian," kata Jamaruli.
"Kiranya hal ini bisa menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Bali terutama sektor Pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi. Pengeroyokan seperti ini jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali."
Saling Melakukan Kekerasan
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kuta, Surawan, membeberkan hal unik.
Keempat WNA ini merupakan pelaku sekaligus korban, saling melakukan pengeroyokan satu sama lain.
"Keempat WNA tersebut merupakan pelaku. Jadi pelaku adalah korban dan korban adalah pelaku. Keempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan," kata Surawan.
Keempat WNA ini adalah ZO Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia, dan ID Warga Negara Ukraina.
Pengeroyokan ini bermula dari kasus hilangnya sepeda motor pinjaman.
Kemudian kasus ini semakin melebar, tak ada yang mau bertanggung jawab, lalu saling tuduh antara mereka.
Sumber: Antara
Foto: Antara
Comments ( 0 )