Polisi Tetapkan Danu sebagai Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
KABARINDO, BANDUNG - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak gadisnya di Kabupaten Subang, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (22).
Penetapan Danu sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama lebih dari dua tahun. Penetapan Danu sebagai tersangka dibenarkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
"Ya, benar (ada penetapan tersangka)" kata Surawan melalui pesan singkat, Selasa (17/10/2023).
Surawan menyatakan, pelaku pembunuhan sadis tersebut adalah M Ramdanu atau yang akrab dikenal Danu. Pelaku sendiri merupakan keponakan korban Tuti.
"(Pelaku) M Randanu atau MR," tegas Surawan.
Meski begitu, Surawan mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait motif Danu membunuh Tuti dan anak gadisnya itu.
"Lengkapnya sabar ya," imbuh Surawan.
Surawan menambahkan bahwa Danu sendiri diamankan setelah menyerahkan diri kepada polisi.
"Ya betul (menyerahkan diri)" katanya.
Sebelum menetapkan Danu sebagai tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik.
Bahkan, polisi juga membuka hotline untuk masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Diketahui, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang digegerkan penemuan dua mayat di dalam bagasi mobil Alphard, Rabu (18/8/2021) silam.
Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung datang ke lokasi kejadian. Polisi yang datang ke TKP langsung menuju mobil Alphard tempat ditemukannya korban.
Saat bagasi mobil dibuka, ternyata di dalamnya terdapat dua korban yang tak lain ibu dan anak gadisnya dengan kondisi tak berbusana dan luka parah di bagian kepala.
Keluarga korban yang datang ke lokasi kejadian pun histeris saat polisi mengevakuasi kedua korban. Kedua korban tersebut, yaitu Tuti Suhartini dan anak gadisnya, Amelia Mustika Ratu.
Comments ( 0 )